pa.kepahiang@gmail.com
0732-3341006
PTSP PA KEPAHIANG
Home
Tentang
Petugas
Layanan
Pertanyaan
Hubungi Kami
More
Layanan yang tersedia pada PTSP PA Kepahiang
Persyaratan :
Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (7 Rangkap).
Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar).
Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon/Penggugat (1 lembar).
Surat izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
Persyaratan No. 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.