top of page
PTSP PA Kepahiang 2.jpg

LAYANAN PTSP PA KEPAHIANG

Layanan yang tersedia pada PTSP PA Kepahiang

Layanan: Services
Image by Zoriana Stakhniv

CERAI GUGAT/TALAK

Persyaratan :

  • Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (7 Rangkap).

  • Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah.

  • Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar).

  • Fotocopy KTP atau surat keterangan domisili Pemohon/Penggugat (1 lembar).

  • Surat izin Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.

  • Persyaratan No. 3 dan 4 di Nazegelen/dimateraikan dan cap di Kantor Pos.

bottom of page